Jokowi Resmi Menandatangani PP Kesehatan, yang Mengatur Produk Tembakau dan Rokok Elektrik.

6 Agustus 2024 oleh
Jokowi Resmi Menandatangani PP Kesehatan, yang Mengatur Produk Tembakau dan Rokok Elektrik.
Administrator
| Belum ada komentar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang fokus pada kesehatan dan memuat ketentuan yang melarang penjualan eceran produk tembakau (tidak termasuk cerutu atau rokok elektrik) dalam satuan batang perorangan.

 

Berdasarkan artikel yang dimuat ANTARA pada Rabu (31/7/2024), khusus pasal 434 disebutkan ayat (1) melarang penjualan hasil tembakau dan rokok elektronik dengan syarat tertentu. Ketentuan tersebut antara lain poin (a), yang mengacu pada penggunaan mesin swalayan, poin (b), yang berlaku bagi individu di bawah usia 21 tahun dan wanita hamil, dan poin (c), yang membatasi penjualan eceran barang individu. rokok, tidak termasuk cerutu dan rokok elektrik.

 

Pada saat yang sama, poin (d) mencakup penempatan produk tembakau dan rokok elektrik secara strategis di dekat pintu masuk, pintu keluar, atau area yang sering dikunjungi, (e) dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan dan ruang rekreasi anak, dan (f) memanfaatkan platform komersial daring. , situs web elektronik, aplikasi, dan media sosial untuk tujuan promosi.

 

Pengecualian terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk layanan website atau aplikasi kelistrikan komersial sebagaimana dimaksud dalam pasal 434 ayat (2) berlaku apabila terdapat verifikasi usia.

 

Ayat berikut ini merupakan aturan pemberlakuan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, memaparkan pentingnya pengesahan PP Kesehatan sebagai langkah penting dalam transformasi sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang kuat, mandiri, dan menyeluruh. infrastruktur kesehatan.

 

Budi menyampaikan apresiasinya atas pemberlakuan peraturan ini, karena peraturan ini merupakan tonggak penting dalam upaya kolektif kita untuk mereformasi dan memajukan sistem layanan kesehatan di seluruh negeri.

 

Melalui terbitnya PP ini, sebanyak 31 Peraturan Pemerintah dan Presiden seperti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja dinyatakan tidak berlaku, jelasnya.

 

Presiden Joko Widodo di Jakarta, 26 Juli 2024, menetapkan PP sebanyak 1.172 pasal yang kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.

Seperti yang kita tahu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan rokok eceran tidak diperbolehkan dijual kembali. Oleh karena itu Fizzbar memberikan anda solusi untuk beralih ke Fizzbar Disposable Pods 800 Puff, karena selain rasanya cocok untuk masyarakat indonesia yang memakai Vape, Fizzbar juga secara harga masih terjangkau untuk kalangan anak muda yang sudah ber-usia 21 keatas. Secara tarikannya yang smooth dan tidak membuat gatal ditenggorokan maupun membuat mual atau pusing Fizzbar Disposable Pods 800 Puff juga membuat anda lebih praktis dan efisien dalam menjalankan aktivitas.

 

Fizzbar tidak perlu anda charge, isi liquid, ataupun ganti cartridge. Pastinya sangat mudah untuk anda bawa kemana-mana. Mau yang praktis? Fizzbar 800 Puff aja!

 


di dalam News
Jokowi Resmi Menandatangani PP Kesehatan, yang Mengatur Produk Tembakau dan Rokok Elektrik.
Administrator 6 Agustus 2024
Share post ini
Label
Masuk untuk meninggalkan komentar